Imam al-Laits bin Sa’ad adalah seorang ulama besar di Mesir. Ia mempunyai perkebunan yang luas, dan penghasilannya mencapai delapan puluh ribu keping dinar emas setiap tahunnya.
Jumlah itu sangat besar. Murid-muridnya mengira bahwa ia pasti mempunyai harta yang menumpuk di rumahnya.

Namun, yang membuat murid-muridnya takjub justru sebaliknya. Seumur hidupnya, beliau tidak pernah dikenai kewajiban membayar zakat harta.
Hal itu bukan karena beliau kikir atau menyembunyikan hartanya. Justru sebaliknya, seluruh uang puluhan ribu dinar miliknya selalu habis dibagikan kepada fakir miskin, janda, dan para penuntut ilmu sebelum genap tersimpan satu tahun.
Zakat harta diwajibkan atas harta yang sudah tersimpan selama satu tahun. Karena harta al-Laits selalu habis disedekahkan sebelum satu tahun berlalu, tidak ada harta yang tersisa untuk dizakati.

Murid-muridnya pun semakin kagum kepada gurunya. Mereka menyadari bahwa orang kaya yang sesungguhnya bukanlah orang yang hartanya paling banyak, melainkan orang yang paling ringan tangannya dalam berbagi. Harta yang dibagikan dengan ikhlas tidak pernah membuat seseorang menjadi miskin hati.
Murid-muridnya pun mengerti. Orang yang paling dermawan bukanlah orang yang menunggu hartanya menumpuk, tetapi orang yang hartanya tidak sempat menumpuk karena selalu dibagikan kepada yang membutuhkan.

Pesan untuk Kita
Kedermawanan sejati tampak dari seberapa cepat harta dibagikan kepada yang membutuhkan, bukan dari seberapa banyak harta yang disimpan. Orang yang ringan tangan tidak menunggu kaya dulu untuk berbagi, ia berbagi dari apa yang ia terima, segera, dan dengan ikhlas.
Yuk, coba di sekolah dan di rumah
- Di sekolah: kalau kamu punya uang saku lebih, sisihkan sebagian kecil untuk teman yang membutuhkan atau untuk kotak amal, jangan menunggu uangmu banyak dulu.
- Di rumah: kalau kamu punya pakaian atau buku yang sudah tidak dipakai tetapi masih bagus, berikan kepada yang membutuhkan bersama orang tua.
- Di mana saja: saat melihat orang yang sedang kesulitan, bantulah segera sebisamu, jangan menunda kebaikan sampai besok.
Sumber (Catatan untuk Guru dan Orang Tua)
Kisah ini bersumber dari kitab Siyar A’lam an-Nubala karya al-Hafizh Syamsuddin adz-Dzahabi, Juz 8, halaman 152. Verifikasi naskah di Turath.io: https://app.turath.io/book/10906?page=5278
Lihat naskah Arabnya
كَانَ دَخْلُ اللَّيْثِ بنِ سَعْدٍ فِي كُلِّ سَنَةٍ ثَمَانِيْنَ أَلْفَ دِيْنَارٍ، مَا أَوْجَبَ اللهُ عَلَيْهِ زَكَاةً قَطُّ – يَعْنِي: أَنَّهُ كَانَ يُنْفِقُهَا فِي وُجُوْهِ الخَيْرِ وَالصَّدَقَاتِ قَبْلَ أَنْ يَحُوْلَ عَلَيْهَا الحَوْلُ-.